Komisi III DPRD Riau Memanggil Pihak Perusahaan Usaha Galian C di Kabupaten Kampar

Pekanbaru – Sebagai tindaklanjut dari inspeksi mendadak (sidak) usaha galian C di kabupaten Kampar, Jalan Garuda Sakti dan Pantai Cermin desa Sungai Putih dan desa Bencah Kelubi pada Jumat (4/7/2025) kemarin, Komisi III DPRD Riau memanggil pihak perusahaan. Dari sidak tersebut diketahui 2 diantaranya punya izin, tetapi mereka berada pada titik yang diluar zona izin.

“Tapi ada satu perusahaan yang tadinya sudah diklarifikasi bahwa mereka sebenarnya pada zona izin. Maka untuk itu, nanti kami beserta kawan kawan dari Dinas tekhnis akan dicek ulang supaya nanti tidak ada perbedaan,” ucap ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai menggelar hearing, Selasa (8/7/2025).

Edi Basri mengungkapkan, 2 perusahaan galian C lainnya memang tidak ada izin, dan mereka tidak datang pada hearing hari ini. “Mungkin mereka lagi mempersiapkan dokumen atau apa. Tapi nanti akan kita lakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Politisi asal fraksi Gerindra itu menilai, berkaitan dengan perizinan ini, mereka memang masih banyak yang belum terpenuhi. “Maka untuk itu kita evaluasi total supaya ini betul betul memenuhi persyaratan dalam bentuk perizinan dan melaksanakan kewajibannya,” kata Edi Basri.

Menurut Edi, tambang galian C atau tanah urug ini, tidak boleh beroperasi di tanah yang datar, harus di tanah yang berbukit. Dan ada kewajiban efek dari air limbahnya.

“Artinya, air limbah ini genangan air yang diakibatkan penambangan itu karena dia memang berpotensi alokasi memang di daerah tinggi, jangan sampai dia memperkerus sungai,” terangnya.

Dari temuan di lapangan tambah Edi, banyak ditemukan galian C di daerah dataran, bahkan ada yang di lembah. “Berarti yang mereka butuhkan cuma isi perutnya. Tapi tidak memikirkan dampak lingkungannya. Dan ini harus kita tertibkan,” ujarnya.

“Sementara menanggapi hadangan warga kelurahan Palas terkait truk yang ceceran tanahnya mengotori wilayahnya, Edi Basri mengatakan truk-tersebut harus mematuhi aturan sesuai kapasitas jalan,” tambahnya. “Bahwa dalam memperoleh izin tambang tambang galian C ini, harus mentaati AMDAL Lalin. Tidak boleh mengakibatkan kemacetan. Yang kedua, tidak boleh melebihi muatan dari kapasitas jalan. Mereka ini harus kita tertibkan,” pungkasnya.