LSM Benang Merah Keadilan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Riau. Pengadaan laptop ini dilakukan di berbagai wilayah di Riau, seperti Disdik Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan. Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, menyampaikan hal ini pada Senin (07/07/25).

Idris menekankan pentingnya tindak lanjut atas penyidikan pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh sejumlah instansi, termasuk Dinas Pendidikan Riau. Ia menyoroti keputusan pembelian yang dianggap tidak efektif oleh Kejaksaan pada tahun 2019 namun tetap dilanjutkan hingga tahun 2024. Idris menegaskan bahwa hal ini merupakan tindak korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Berdasarkan laporan LSM Benang Merah, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menghabiskan anggaran sebesar Rp5.638.042.440 untuk pengadaan Chromebook dari tahun 2022 hingga 2024. Realisasi anggaran tersebut mencakup sejumlah pembelian Chromebook dengan berbagai spesifikasi dan harga yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Pada tahun anggaran 2022, tercatat sejumlah pembelian Chromebook dengan harga dan jumlah unit tertentu yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024, di mana pembelian Chromebook terus dilakukan meskipun telah ada penilaian tidak efektif dari pihak Kejaksaan.

Persekongkolan jahat dalam kegiatan pengadaan Chromebook juga diungkap dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. Idris menyoroti perlunya langkah cepat dari Kejati Riau dalam menangani perkara korupsi ini, mengingat perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Spesifikasi dan merek barang yang dibeli oleh Disdik Riau dan Kabupaten/Kota se Riau juga disoroti karena hampir sama di seluruh Indonesia.