Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Kampar. Dua orang kurir beserta 15 bungkus sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengkonfirmasi adanya pengungkapan sabu tersebut. Dua orang kurir ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 1 Juli 2025.

Informasi tentang mobil travel Toyota Innova dengan nomor polisi B-2697-UOA membawa sabu ke Provinsi Sumatera Barat diterima oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Hal ini dijelaskan oleh Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Riau melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima informasi tersebut. Mereka berhasil menangkap dua kurir dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 15 bungkus besar sabu yang terbungkus dalam tas hitam di dalam kardus berwarna hitam. Para kurir yang ditangkap adalah SA dan RA, yang kemudian dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Kedua kurir yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Riau akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba yang lebih luas.

Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan turut mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar. Penyelundupan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan negara.