Sampah yang diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kota Pekanbaru ditimbang di trans depo yang dikelola oleh DLHK Pekanbaru. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengungkapkan bahwa LPS membayar atau setor Rp 100/kg untuk sampah yang diangkut tersebut. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (3/7/2025).
Rencana penerapan tarif Rp100/kg untuk pengelolaan sampah oleh DLHK Pekanbaru akan dilaksanakan ke depan. Saat ini, selama satu bulan ini, tarif tersebut akan digratiskan terlebih dahulu. Keluhan juga disampaikan oleh Fadilah, salah seorang anggota LPS Sidomulyo Timur, terkait iuran pungutan sampah di masyarakat. Sebelum melakukan iuran tersebut, LPS telah melakukan sosialisasi di 15 RW yang ada di Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain jalan lingkungan, sosialisasi yang dilakukan oleh LPS juga merambah ke dunia usaha. Fadilah menyatakan bahwa setelah sosialisasi, ketika sampah diangkut, DLHK akan mengambil alih jalan protokol mentah. Angkutan sampah tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga LPS harus menyiapkan segala kebutuhan operasional termasuk cetakan kartu iuran dan stiker.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya serta DLHK Kota Pekanbaru, LPS se-Kota Pekanbaru, Camat se-Kota Pekanbaru, dan Lurah se-Kota Pekanbaru. Berita ini merupakan upaya untuk menginformasikan proses pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang melibatkan berbagai pihak terkait.