Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, dihadapkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman. Tuntutan ini dinilai tidak sesuai fakta persidangan oleh kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Kamis (3/7/2025).
Shelfy Asmalinda menyatakan bahwa tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH dianggap “terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.” Menurutnya, selama proses persidangan, tidak terdapat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, Shelfy menjelaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan Aldiko Putra terlibat dalam perusakan hutan. Tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman juga tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
Shelfy menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU dianggap mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dengan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU.
Mereka berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. Sumber: Riauin.com / Editor: Hendrianto.