LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Pungutan Liar di Pemko Pekanbaru

LSM Benang Merah melaporkan dugaan korupsi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melibatkan Camat dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 15 Kecamatan di Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh aparatur Daerah.

Idris menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru diduga mengakali ketentuan terkait pungutan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini melibatkan himbauan pungutan kepada masyarakat melalui Whatsapp Group (WAG) dan pesan berantai yang seolah-olah merupakan retribusi, padahal seharusnya merupakan iuran sesuai dengan Perda Sampah.

Dugaan pungutan liar atau pemerasan tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LSM Benang Merah mendesak Kejari Pekanbaru untuk memeriksa dokumen-dokumen LPS yang terkait dengan pengutipan uang dari masyarakat untuk pengangkutan sampah.

Idris menegaskan bahwa jika tidak terdapat Berita Acara sebagai dasar pungutan tersebut, maka pungutan yang dilakukan oleh Lurah dan Camat dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar yang terstruktur, sistematis, dan masif. LSM Benang Merah meminta agar seluruh SK Lurah dan Camat yang terkait dengan pungutan tersebut diperiksa oleh APH.

LSM Benang Merah juga menyoroti proses pembentukan LPS yang seharusnya melibatkan masyarakat dan diatur sesuai dengan Perda yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya persetujuan dari RT dan RW dalam pengelolaan sampah serta penentuan besaran retribusi yang harus melalui musyawarah dengan warga.

Selain itu, LSM Benang Merah menegaskan bahwa pungutan liar yang terjadi harus diusut secara tuntas oleh APH sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk waspada terhadap praktik pungutan liar yang merugikan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.