Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (4/7/2025). Ujian tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., dan salah satu penguji eksternal adalah Ketua Baznas RI, Prof Dr K.H Noor Achmad, MA.
Tim penguji terdiri dari akademisi senior Program Pascasarjana UIR yang kompeten di bidang hukum dan studi keislaman, antara lain Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A., Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Thamrin, S.H., M.Hum., Dr. H. Efendi Ibnususilo, S.H., M.H., dan Dr. Anton Afrizal Chandra, S.Ag., M.Si. Selama ujian, Dr. Endar Muda berhasil menjawab pertanyaan kritis dengan tenang dan tangkas.
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., menilai bahwa disertasi yang diteliti oleh Dr. Endar Muda membahas persoalan prinsipil terkait kelembagaan zakat di Indonesia. Ia menaruh ketertarikan pada topik tersebut dan menyatakan bahwa penelitian Endar layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI, terutama dalam aspek kelembagaan.
Dr. Endar Muda menyampaikan bahwa masih terdapat faktor-faktor yang menghambat optimalisasi penghimpunan zakat di Indonesia, seperti rendahnya literasi zakat, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, minimnya dukungan pemerintah, dan kecenderungan muzakki untuk menyalurkan zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi.
Sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru, Dr. Endar Muda mendorong Lembaga Amil Zakat untuk meningkatkan edukasi publik, mensosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara masif, dan melakukan pendekatan langsung kepada muzakki agar bersedia menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Ia juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk memberikan sanksi kepada muzakki yang tidak menunaikan kewajiban zakat.