Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di Provinsi Riau resmi berakhir hari ini, dengan pengumuman hasil seleksi secara digital di seluruh satuan pendidikan. Tingginya perhatian publik terhadap SPMB tahun ini mencerminkan harapan besar masyarakat akan sistem seleksi yang adil, objektif, dan bebas dari intervensi.

Penandatanganan Pakta Integritas telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau melibatkan kepala sekolah SMA/SMK, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, LSM, hingga tokoh-tokoh penggerak pendidikan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan yang berintegritas.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan, “Kami bersyukur proses SPMB tahun ini berjalan lancar, transparan, dan berbasis digital. Pengumuman hasil hari ini menandai keberhasilan semua pihak dalam menjaga kepercayaan publik. Dinas tidak mentolerir bentuk-bentuk intervensi yang mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.”

PGRI Provinsi Riau, sebagai organisasi profesi pendidik, mendukung pelaksanaan SPMB yang menjunjung tinggi integritas. Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, menegaskan, “Tidak ada yang perlu merasa khawatir selama kita menjaga integritas. Kita tidak boleh mencederai dunia pendidikan dengan praktik-praktik lama yang tidak lagi relevan.”

Prof. Adolf Bastian juga menambahkan, “Tidak ada lagi ruang untuk menerima siswa tanpa mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Ini adalah momentum untuk membersihkan sistem pendidikan kita dari intervensi dan ketidakadilan.”

Bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri, disarankan untuk mendaftar ke SMA dan SMK swasta yang berkualitas. Pemerintah telah menyiapkan BOSDA Afirmasi dengan kuota sekitar 3.000 orang se-Riau untuk siswa kurang mampu. Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, dan pemerintah memastikan tidak ada yang tertinggal.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa sistem pendidikan nasional harus terbebas dari prosedur lama yang menghambat pelayanan, serta bahwa anggaran pendidikan harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar berhak.