Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH Perseroda dan rumah pribadi mantan Direksi PT SPRH Perseroda di Kota Bagansiapiapi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023-2024.

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen terkait perkara tersebut selama penggeledahan. Tim Penyidik terdiri dari 2 tim yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama beberapa personil Pidsus.

Penggeledahan tersebut juga mendapatkan bantuan pengamanan dari beberapa personil TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru. Proses penggeledahan disaksikan oleh pegawai SPRH, pemilik rumah, dan RT setempat, dan berlangsung aman serta lancar.

Plt Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Rahmad Hidayat, menyatakan bahwa sejumlah berkas data, laptop, dan handphone seluler disita oleh tim penyidik Kejati Riau. Dia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan data yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Rahmad Hidayat berharap agar kasus yang menimpa PT SPRH Perseroda ini segera terungkap dan dapat sampai ke meja pengadilan. Dia menekankan pentingnya proses pengungkapan kasus ini untuk kejelasan dan keadilan.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi. Mereka terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan diselesaikan secara transparan dan adil.