Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan liar tarif parkir sepeda motor yang melebihi ketentuan selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Provinsi Riau. Sebelumnya, viral di media sosial, sejumlah petugas parkir menarik tarif sebesar Rp2.000 per kendaraan roda dua, padahal tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) hanya Rp1.000.

Firdaus, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Bengkalis mengatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan penertiban. “Tadi malam kami sampaikan imbauan kepada masyarakat dan petugas parkir di tiga titik, yakni parkiran BSL, Lapangan Tugu, dan area Air Mancur. Sosialisasi ini dilakukan melalui mobil unit Dishub, dan masyarakat cukup merespons dengan positif,” jelas Firdaus, Rabu (2/7/2025).

Dari hasil pemantauan, Dishub menemukan sejumlah juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan. Bahkan, ditemukan adanya penggunaan karcis palsu yang tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kami mendapati karcis buatan sendiri yang mencantumkan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor, padahal itu tidak sah. Tadi malam ada empat orang yang kami dapati secara langsung menarik tarif tidak sesuai, termasuk ada tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan,” ungkap Firdaus.

Dishub menegaskan bahwa seluruh area dalam arena MTQ, termasuk Lapangan Pasir Andam Dewi dan lokasi bazar, adalah zona steril dari pungutan parkir. Pungutan hanya boleh dilakukan di area luar, dan tetap mengikuti tarif resmi Rp1.000 sesuai Perda. “Kami hanya klarifikasi dan mengimbau agar praktik ini tidak diulangi. Jika malam ini masih ada yang menarik tarif di atas ketentuan, akan langsung kami bawa ke Polres Bengkalis,” tegas Firdaus.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan, sekitar 20 juru parkir diduga menarik tarif tidak sesuai, dan bukti foto sudah dikantongi. “Tinggal ketegasan pimpinan, kami siap menindak. Karcis tidak resmi akan ditarik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga pemenang tender parkir, dan SK-nya bisa dicabut bila terbukti melanggar,” ujarnya.

Dishub menghitung, kerugian masyarakat akibat pungutan di atas tarif resmi bisa mencapai jutaan rupiah setiap malam, mengingat tingginya volume kendaraan yang hadir di lokasi kegiatan.