Sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digerebek oleh polisi karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Seorang ibu muda berinisial PA (22) diamankan dari lokasi tersebut. Penggerebekan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah PA, yang membuat mereka merasa resah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat pada Selasa (24/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah tersebut.
Tersangka PA tidak melakukan perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok dan bong. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sebesar 8,43 gram.
PA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi menunjukkan bahwa PA positif mengonsumsi narkoba, yaitu amphetamine atau sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, PA saat ini ditahan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak yang terlibat.