Pemeriksaan dua kepala desa terkait kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (24/6/2025), berlangsung penuh drama. Dua kepala desa yang dipanggil adalah H Rusi Chairus Slamet, Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo (LKB), Kecamatan Ukui, dan Yasir Herawansyah Sitorus, Kepala Desa Bukit Kesuma (BK), Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 18.00 WIB, dengan jeda istirahat makan siang di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo, H Rusi Chairus Slamet, memilih bungkam saat dicegat wartawan setelah pemeriksaan. Dengan membawa ransel berisi dokumen, ia langsung masuk ke mobil Pajero hitam dan meninggalkan area Kejari.
Kepala Desa Bukit Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, keluar lewat pintu belakang dan langsung masuk ke mobil Toyota Inova putih yang tiba-tiba masuk ke area parkir belakang yang biasanya steril. Tindakan kaburnya membuat para awak media yang menunggu di depan Kejari terkejut.
Selain kepala desa, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejari Pelalawan juga memeriksa sejumlah pemilik Ram (penampung buah sawit) dan petani yang memiliki lahan di kawasan TNTN. Mereka tampak keluar masuk kantor Kejari usai pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap para kepala desa terkait dugaan penerbitan SKT dan pungli di kawasan TNTN. Proses pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan kawasan TNTN seluas 81 ribu hektare yang sebagian telah berubah menjadi kebun sawit.
Azrijal juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepala desa akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti keterlibatan para pihak terkait serta mekanisme penerbitan dokumen tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum di kawasan TNTN.