di sekolah-sekolah.
Keputusan MK itu diterima dengan positif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kemenko Pendidikan, olahraga dan kebudayaan menyambut baik dan bersiap melaksanakan putusan MK tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, menepatkan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menko Kemendikbud, Didik J Rudy Wirkhan, Senin (6/1).
Menteri tersebut menambahkan keputusan wajibnya Pendidikan Agama di sekolah secara bersamaan dengan melengkapi UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menetapkan bahwa setiap peserta didik berhak mengikuti pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang memiliki agama yang sama.
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Gandeng Mendagri
Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung lama dan merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Menurutnya, MK berpandangan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan dalam sistem demokrasi yang adil sambil tetap menghargai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan keragaman bangsa.
“Pendidikan nasional ditujukan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional guna level apapun tidak dapat dipisahkan dari nilai keagamaan,” pungkasnya.
Buku Pelajaran Agama Islam dari Kemendikbud Bahas soal Injil dan Kristen, Begini Reaksi PGI
APakah di Penambah Fajar Waktu Pelajaran Agama?