Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, telah melakukan pungutan iuran uang sampah sebesar Rp 50 ribu kepada warga tanpa adanya musyawarah. Hal ini menimbulkan kecaman dari warga RT 002 RW 006 di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Mereka menilai bahwa pungutan tersebut tidak sah dan melanggar peraturan daerah.

Pungutan uang sampah sebesar Rp 50 ribu dilakukan secara tiba-tiba oleh petugas LPS yang datang ke rumah warga dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Petugas juga memberitahukan kepada warga untuk tidak membuang sampah secara mandiri dan melarang pembakaran sampah di pekarangan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap pungutan tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait besaran pungutan uang sampah. Setelah berdebat, petugas akhirnya menurunkan besaran iuran menjadi Rp 25 ribu karena warga memiliki usaha.

Warga berharap agar pihak terkait, termasuk pihak legislatif, segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka juga mempertanyakan kehadiran petugas lapangan yang melakukan pemungutan uang sampah tanpa melibatkan warga dalam prosesnya.

Menurut keterangan warga, petugas yang turun ke lapangan terdiri dari beberapa orang, termasuk Ketua RT, LPM, dan aparat lainnya yang tidak dikenal. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pemungutan uang sampah dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga.