Mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, tidak terima menjadi pelaku tunggal dalam kasus SPPD Fiktif. Bersama tim kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf dan Saidi Amri Purba, Muflihun melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta pada Senin (23/6/2025).

Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa kedatangan kliennya ke KPK merupakan komitmen untuk menjadi whistleblower dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Riau. Yusuf juga menyoroti pemberitaan yang menunjukkan Muflihun sebagai pelaku tunggal kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sebelumnya, Muflihun telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi. Muflihun mengungkap bahwa selama menjabat, ia kerap dimintai uang oleh beberapa pihak untuk mendukung kegiatan mereka, seperti THR lebaran dan acara ulang tahun.

Saidi Amri menambahkan bahwa klien mereka siap menjadi whistleblower dan mendukung penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. Muflihun berharap agar proses hukum yang dijalaninya berjalan dengan adil dan transparan.

Muflihun menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk memperjelas situasi. Ia tidak akan melarikan diri dari proses hukum dan berharap keadilan akan diperoleh. Muflihun menegaskan bahwa ia akan mengikuti semua proses hukum yang akan dilalui dan berharap keadilan akan tercapai.