Bawaslu Riau Imbau KPU Provinsi Riau Optimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan pentingnya beberapa hal, termasuk Koordinasi Lintas Instansi. KPU diminta untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, dan instansi lainnya dalam penyusunan data PDPB setiap enam bulan sekali.
Selain itu, proses penyusunan data harus mencakup validasi dan pemetaan data pemilih, termasuk pemilih baru dan yang tidak memenuhi syarat. Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, koordinasi, laporan masyarakat, dan dipilah berdasarkan kecamatan/desa serta kelompok khusus seperti tahanan dan panti sosial.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat harus diidentifikasi dan dikeluarkan, sementara pemilih baru yang memenuhi syarat harus ditambahkan. Selain itu, KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan hak pilih warga negara terjaga secara adil dan transparan. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi demokrasi yang sehat, dan prosesnya harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka.