LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) meminta Kepala UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Wahyu Darmawan, untuk tidak bermain drama terkait pengelolaan sampah. Nardo Pasaribu SH, Ketua LSM Amatir, menegaskan bahwa Wahyu harus bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditunjuk kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Menurut Nardo, UPT Sampah seolah-olah menyebarkan informasi bahwa kontrak PT EPP telah diputus oleh Pemko Pekanbaru karena viral, padahal kontrak tersebut memang sudah habis. PT EPP tidak dipecat, melainkan kewajiban angkutan yang dilaksanakan oleh PT EPP sudah terpenuhi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi sampah Kota Pekanbaru mencapai 1.000 ton per hari. Dari data tersebut, Nardo menduga bahwa kontrak PT EPP memang sudah habis atau sudah terpenuhi.

Sejak PT EPP dimenangkan dalam pemilihan dengan sistem e-purchasing pada Desember 2024, muncul polemik terkait pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Proyek ini mengharuskan PT EPP untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai Rp 33.365.118.000.

Dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, diketahui bahwa kontrak PT EPP berakhir pada bulan Juni. Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana angkutan sampah merupakan tanggung jawab penuh dari Wahyu Darmawan Basyuni.

LSM Amatir masih menunggu langkah konkret dari aparat Polda Riau terkait janji Kapolda Riau Herry Hermawan untuk menyelidiki polemik sampah di Kota Pekanbaru. Nardo menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan ini.