Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmen serius dalam menangani permasalahan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan di Provinsi Riau. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar Senin (2/6/2025) di Aula Rapat Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat utama dan para kepala seksi Ditlantas Polda Riau.

“Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Taufiq dalam arahannya. ODOL merupakan istilah untuk kendaraan yang melampaui batas dimensi (Over Dimension) dan kapasitas muatan (Over Loading) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kombes Pol Taufiq menyampaikan lima poin strategis yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Satuan Lalu Lintas di jajaran, di antaranya: 1. Penyusunan langkah konkret mulai dari edukasi hingga penindakan tegas terhadap pelanggar ODOL. 2. Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan pemangku kepentingan lainnya. 3. Sosialisasi masif melalui media sosial, media lokal dan nasional, serta menggandeng insan pers. 4. Pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang. 5. Pendataan kendaraan pelanggar, guna mempermudah proses pengawasan dan penanganan secara berkelanjutan. “Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait agar penanganan ODOL ini tidak hanya berjalan saat ini saja, tetapi menjadi program berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Riau,” ujarnya.

Dalam penutup arahannya, Dirlantas juga meminta agar pelaksanaan sosialisasi melibatkan forum LLAJ serta mengedukasi pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan di wilayah masing-masing. “Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Riau menunjukkan komitmen penuh untuk memutus mata rantai pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain serta merugikan negara melalui kerusakan infrastruktur jalan,” pungkas Taufiq.