Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala melalui pelabuhan Dumai pada Sabtu (31/5). Para PMI terkendala berasal dari 18 daerah di Indonesia dan langsung menuju ke ruangan pendataan dan penerimaan setelah keluar dari kapal pada pukul 12.44 WIB.

Di terminal penumpang pelabuhan Dumai, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding SPi Msi bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, serta unsur pimpinan dari Kabupaten Bengkalis dan Merati serta Forkompinda yang ada di Dumai turut menyambut kedatangan para PMI terkendala. Abdul Kadir Karding menyatakan kehadirannya sebagai bentuk perhatian serius kepada para PMI.

Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen besar dalam melindungi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia. Deportasi PMI terkendala ini disebabkan oleh berakhirnya waktu tinggal, masalah selama berada di Malaysia, serta kondisi kesehatan dan anak-anak yang harus dipulangkan.

PMI yang dipulangkan diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin kembali bekerja di luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang. Setelah dipulangkan, para PMI terkendala segera dikembalikan ke daerah asal masing-masing dengan pesan agar membantu pemerintah dan tidak menggunakan calo dalam proses pencarian kerja di luar negeri.

Dari 196 PMI terkendala yang dideportasi melalui pelabuhan Dumai, mereka berasal dari 18 daerah di Indonesia, antara lain Aceh, Sumut, Jabar, NTB, Jatim, Jambi, Jateng, dan Riau. Ada pula yang berasal dari Kepri, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Sumsel, Bali, Sulteng, NTT, dan Jakarta, masing-masing dengan jumlah yang berbeda.