Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mulai menerapkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik, di mana pembelian mobil baru saat ini akan disertai dengan BPKB elektronik. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, memastikan bahwa BPKB elektronik saat ini sudah berlaku secara nasional dan dapat diperoleh di seluruh Indonesia.
Menurut Sumardji, implementasi BPKB elektronik baru dimulai di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres akan menyusul. Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kawantoyota memperlihatkan bentuk BPKB elektronik yang telah diberlakukan di Indonesia, dengan dimensi yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip untuk dibaca melalui perangkat NFC.
Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik berisi data lengkap kendaraan pemilik, yang dapat diakses melalui aplikasi eBPKB Mobile dengan cara memindai data menggunakan fitur NFC pada smartphone. Kehadiran BPKB elektronik diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam mengakses informasi identitas kendaraan secara cepat dan praktis.
Selain itu, penerapan BPKB elektronik juga akan mempercepat proses mutasi kendaraan, yang diklaim tidak akan memakan waktu lebih dari satu hari. Sebelumnya, proses mutasi atau duplikasi BPKB yang menggunakan metode konvensional dapat memakan waktu berbulan-bulan. BPKB elektronik ini juga terintegrasi dengan berbagai informasi terkait histori kendaraan dan data kendaraan lainnya, serta dapat terkoneksi dengan NFC pada smartphone pengguna.