Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Beberapa pihak kemudian berpendapat bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan SIM (Surat Tanda Kendaraan Registrasi) akan meningkat sebesar 66% tahun ini. Informasi ini terus menyebar di masyarakat dengan cepat.
Namun, opsi 66% yang dimaksud dalam Pasal 83 sebenarnya merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pendapatan daerah provinsi. Dalam sistem ini, pajak akan langsung dipungut oleh pemerintah provinsi, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana pajak terlebih dahulu dipungut oleh pendapatan daerah provinsi.
Apa itu opsen pajak?
Bea opsional atau pengenaan tambahan pajak adalah pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemungutan opser dilakukan oleh pemerintah di tingkat daerah sepreti ketika pajak yang menjadi dasar ketika opser dipungut. Opser ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya dan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah kewajiban pajak bagi wajib pajak.
Terdapat tiga jenis opsi pajak daerah yang dikenakan, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Secara umum, opsel tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Opsel Sekretariat Desa adalah pungutan tambahan oleh pemerintah daerah yang berupakat untuk pokok Opsel Sekretariat Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Opsel Bunga Bunga dan Besitnagan dan Besin Bawajeb merupakan pungutan oleh pemerintah daerah untuk pokok Opsel Bunga Bunga dan Besitnagan dan Besin Bawajeb berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Opsel Pajak Mobil Bermotor Langganan dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Opsel Pajak Mobil Bermotor Langganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan opsen
Tujuan implementasi kebijakan opsid adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pengumpulan pajak serta mempercepat pelayanan pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensi pajak.
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak yang harus dibayar.
Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB yang dipungut harus dihitung dengan melempengarkan tarif pajak sebesar 66%. Penetapan jumlah pakai PKB dan BBNKB yang harus dipungut oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan ditulis dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ketentuan berlaku untuk 12 bulan sejak registrasi kendaraan.
Tidak ditemukan teks untuk difrasa motivasi.
Pilihan editor: