Pekanbaru (RA) – Peredaran ponsel ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan. Dalam razia gabungan yang digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (23/5/2025) malam, nyaris 100 unit handphone ditemukan bebas beredar di dalam kamar tahanan. Razia tersebut melibatkan ratusan personel dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, membenarkan bahwa banyak barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Ada 23 jenis barang terlarang yang ditemukan petugas dalam lapas. Di antaranya 98 hp, 85 charger, 62 hands free, 25 senjata rakitan, 27 sendok besi, 23 kabel terminal, 13 kipas angin, 7 rice cooker, 3 kompor listrik 19 garpu besi. Kemudian 17 pisau cukur, 5 speaker, 7 tali, 3 tali rafia, 18 kabel, 5 power bank, 8 besi, 10 penggaris besi, 23 botol kaca, 25 korek api, 24 hanger besi, 9 pemanas air, dan 11 gunting kuku.
“Barang-barang terlarang yang kita temukan di dalam ruang tahanan, dilakukan pemusnahan,” kata Maizar, Sabtu (24/5/2025). Puluhan ponsel yang ditemukan dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air. Selain itu, narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenai sanksi tegas. “Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi, dan sel pengasingan,” sebut Maizar.
Maizar menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lapas bebas narkoba, handphone, dan penipuan, sebagaimana arahan dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Khususnya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum,” jelas Maizar. Maizar menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.