Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-43 tingkat Provinsi Riau yang direncanakan berlangsung di Kabupaten Bengkalis pada 21 Juni 2025 kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian jadwal. Hal ini berkaitan dengan jadwal kepulangan jemaah haji dari berbagai daerah di Riau yang bertepatan dengan waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan penjadwalan ulang karena proses pemulangan jemaah haji yang dijadwalkan oleh Kementerian Agama RI berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juni 2025. Dikhawatirkan, tumpang tindih jadwal ini akan memengaruhi kelancaran logistik serta koordinasi petugas di lapangan.

Ketua Umum MTQ Provinsi Riau sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait perubahan tanggal. “Saat ini belum ada keputusan resmi, semuanya masih dalam tahap pembahasan,” ujar Ersan saat diwawancarai, Kamis (22/5/2025).

Menurut Ersan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar kabupaten dan kota akan sibuk menyambut jemaah haji pada tanggal 21 Juni, sehingga panitia provinsi perlu mempertimbangkan hal tersebut secara matang. Koordinasi dengan pihak panitia provinsi pun terus dilakukan untuk menentukan solusi terbaik.

Pemkab Bengkalis sendiri telah mengeluarkan surat edaran internal terkait usulan ini, namun belum disebarkan secara luas karena masih menunggu keputusan bersama. “Surat edaran tersebut bersifat internal dan belum dikirim ke seluruh daerah, karena statusnya masih berupa usulan,” jelasnya.

Adapun tanggal alternatif yang diusulkan adalah 28 Juni 2025, namun Ersan menegaskan bahwa itu hanya sebagai opsi sementara. “Kami mengusulkan tanggal 28 Juni sebagai alternatif, tapi belum ada penetapan resmi,” tambahnya.

Rencana final mengenai jadwal MTQ ke-43 ini akan diumumkan dalam acara peluncuran logo resmi MTQ pada 27 Mei 2025. “Pengumuman resmi akan kami sampaikan pada saat peluncuran logo MTQ nanti,” tutup Ersan.

Sebagai tuan rumah, Kabupaten Bengkalis hanya menyampaikan usulan berdasarkan situasi di lapangan, sementara keputusan tetap berada di tangan panitia tingkat provinsi. (*)