Pasangan suami istri berinisial P (46) dan R ditangkap polisi di Kampar, Riau, karena terlibat dalam hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terungkap setelah korban curhat kepada tentenya di Jakarta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada tentenya setelah tidak tahan dengan kejadian yang telah berlangsung selama 11 tahun tersebut. Adik ibu kandung korban atau tante korban melaporkan perkara ini pada Kamis (15/5) setelah mendengar curhatan korban. Tante tersebut awalnya tidak percaya dengan cerita korban.

Tante atau adik ibu korban kemudian pulang ke Kampar untuk mendengar langsung cerita korban. Korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya, P. Bahkan, ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut sejak tahun 2014 namun tidak melakukan tindakan apa pun.

Korban juga mengungkap bahwa seringkali terlibat dalam hubungan suami istri bersama kedua orang tuanya. Aksi bejat dari bapak tirinya diketahui oleh ibu kandung korban. Korban mengaku bahwa pernah terlibat dalam hubungan badan bertiga dengan ibu dan ayah tirinya.

Gian menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perbuatan yang sangat mencoreng moral dan etika keluarga. Polisi telah menangkap pasangan suami istri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.