Jaksa Negeri Rokan Hilir menahan Tersangka AA terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka AA, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Tersangka SJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada 15 Mei 2025.
Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi. Keputusan penahanan tersebut diambil setelah pertimbangan syarat subjektif dan objektif dari penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH., MH., menjelaskan bahwa Tersangka AA dan Tersangka SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025. SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 kegiatan pembangunan dan 2 kegiatan rehabilitasi di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH., menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP N 4 Panipahan dengan total nilai Rp. 4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola, dimana Tersangka AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ sebagai PPTK dan Pelaksana.
Penyidik menemukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut, seperti penggelembungan pembelian bahan material dan ketidaksesuaian mutu bangunan, yang berakibat pada kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279,90. Tersangka AA kemudian diperiksa dan langsung ditahan di Lapas Bagansiapiapi setelah beberapa jam pemeriksaan.
Tersangka AA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bagansiapiapi. Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyatakan bahwa proses penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Rohil. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan.