Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam
BATAM, SERANTAU MEDIA – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang perempuan berinisial SNI, yang diduga melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menurut Anwar, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada Minggu (18/5). Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tiga perempuan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Anwar menyebutkan, ketiga korban calon pekerja migran tersebut masing-masing berinisial HH, UF, dan S.
Selain mengamankan korban dan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, tiga paspor atas nama masing-masing korban, dan satu tiket pesawat Citilink atas nama korban HH. Pelaku yang merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kecamatan Batam Kota, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar Anwar. Tindakan pelaku ini sangat merugikan korban dan melanggar hukum yang berlaku. Aparat kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk memberantas praktik penempatan PMI ilegal di wilayah tersebut.