Pemko Pekanbaru akan segera menertibkan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin resmi serta membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan jaringan FO yang semrawut dan mengganggu keindahan.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, penertiban ini merupakan hasil rapat bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas maraknya tiang dan kabel fiber optik yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

“Tiang-tiang ini tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan, keberadaannya kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, mengganggu keindahan dan kerapian kota, serta berpotensi membahayakan warga,” ujar Zulfahmi.

Insiden kecelakaan baru-baru ini disebabkan oleh kabel FO yang dipasang secara sembarangan oleh pihak penyedia layanan (provider). Satpol PP bersama instansi terkait akan segera melakukan penertiban setelah menyampaikan imbauan kepada para provider melalui asosiasi jaringan telekomunikasi.

Penertiban akan dipimpin langsung oleh Pj Sekdako Pekanbaru dan akan menyasar wilayah-wilayah yang rawan serta memiliki tingkat pengaduan masyarakat yang tinggi terkait keberadaan jaringan FO. Lokasi prioritas penertiban mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Paus, dan Jalan Soebrantas.

Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pemasangan tiang atau kabel FO baru tanpa izin melalui Satpol PP atau Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zulfahmi.