Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan telah menangkap seorang dukun cabul berinisial F (43) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial A (25). Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dimulai ketika pelaku dan korban pertama kali bertemu di rumah bibi korban di kawasan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur pada akhir Desember 2023.
“Pelaku meramalkan korban sulit mencari rezeki atau pekerjaan karena memiliki kepribadian yang kurang baik,” ujar Fikri Rahmadi pada Kamis (22/5/2025). Selanjutnya, pelaku menawarkan bantuan untuk memberikan pengobatan spiritual kepada korban, yang kemudian korban ikuti.
Pada 5 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban dan menyarankan agar korban melakukan ritual mandi air kembang yang sudah dibacakan mantra. Setelah ritual tersebut, pelaku membawa korban ke dalam hutan, mengajaknya untuk menjadi istrinya selama satu bulan sebagai bagian dari pengobatan, dan menyetubuhi korban.
Ketika korban menolak permintaan pelaku, korban pun mengalami penyiksaan. Pasangan ini kemudian pindah dari Batam ke daerah Galang Batang, Bintan, di mana pelaku terus melakukan tindakan serupa kepada korban. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap pelaku di Tanjungpinang pada Selasa (20/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.