Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pelajar/mahasiswa berinisial RH alias ND (20) pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena ditemukan 50 paket sabu seberat 104,29 gram di tangan tersangka.
Penangkapan ND bermula dari pengembangan informasi di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir. Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak, S.H., M.H memimpin tim yang berhasil menangkap ND di rumahnya di Kecamatan Sentajo Raya setelah melakukan penyelidikan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 50 paket plastik klip bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel merek Realme dan Infinix, pipet, serta plastik klip kosong.
ND mengakui bahwa sabu seberat 3 ons yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial KH (DPO) yang diantarkan oleh BL. Selain itu, ND juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu setiap kali menyimpan dan melemparkan atau meletakkan sabu tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ND positif Amphetamine, menunjukkan bahwa selain sebagai pengedar, ND juga sebagai pengguna. ND kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus pelajar di Kuansing yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua mereka. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi di sekolah dan kampus untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Peran BNNK dalam membendung peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, peningkatan intensitas sosialisasi di sekolah dan kampus harus segera dilakukan dengan program-program pencegahan yang menarik dan mudah dipahami oleh pelajar dan mahasiswa.