Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, perintangan penyidikan, dan intimidasi dengan terdakwa Aldiko Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (19/5). Jalannya persidangan semakin menarik perhatian publik lantaran keterangan saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai meringankan posisi terdakwa, bahkan menyudutkan jaksa.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, JPU menghadirkan dua saksi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kuansing, yakni Singgih SH dan Polhut Umbaradani. Sorotan tajam tertuju pada kesaksian Umbaradani.

Umbaradani dengan tegas menjawab, “Tidak ada intimidasi, bahkan kami disuguhkan makan dan minuman.” Keterangan ini jelas bertolak belakang dengan tuduhan intimidasi yang menjadi salah satu poin dakwaan JPU.

Tak berhenti di situ, Shelfy Asmalinda kembali mencecar saksi terkait dilepaskannya operator alat berat yang sebelumnya sempat ditahan oleh pihak kehutanan. Umbaradani mengakui bahwa operator tersebut memang sempat diperiksa dan dibawa ke Pekanbaru.

Namun, ia menegaskan bahwa operator dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai perusak hutan lindung. “Kami lepaskan karena tidak cukup bukti,” jelas Umbaradani.

Jawaban ini sontak membuat majelis hakim menyergah Umbaradani, mengingatkan saksi agar konsisten dalam memberikan keterangan. “Saksi harus konsisten, nanti kami bebaskan terdakwa kami pula yang disalahkan,” sergah majelis hakim, menunjukkan kekhawatiran atas inkonsistensi bukti yang disodorkan JPU.

Berdasarkan pantauan selama beberapa kali persidangan, fakta yang terungkap dari keterangan saksi JPU menunjukkan minimnya bukti yang mendukung tuduhan perusakan hutan lindung Bukit Batabuh, perintangan penyidikan, maupun intimidasi.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan satu saksi lagi dari pihak JPU. Publik menanti apakah saksi terakhir ini mampu memberikan titik terang atau justru semakin menguatkan argumen pihak terdakwa.