Polsek Kuantan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum mereka. Penertiban kali ini berlangsung di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., bersama lima personel lainnya, yakni Aipda Ronaldi Alfren, S.E., Aipda Rieki, S.H., Aipda Adi Sutisna, Brigadir Ridwan Sinurat, dan Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat, ditemukan satu unit rakit dompeng yang sedang tidak beroperasi,” ujar Iptu Edi.
Sebagai bentuk penegakan hukum, aparat langsung melakukan pemusnahan terhadap alat tersebut dengan cara dibakar dan dirusak, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka yang diamankan maupun barang bukti lain yang disita selain rakit dompeng yang telah dimusnahkan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal,” tegas Iptu Edi. Tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi yang selama ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan ketertiban masyarakat.