Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, tengah berjuang keras untuk meningkatkan PAD dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit ditengah minimnya DBH dari sektor sawit yang diterima daerahnya. Angka Rp16 miliar per tahun dinilai tak masuk akal dan sangat jauh jika dibandingkan dengan potensi pajak triliunan rupiah dari sektor perkebunan kelapa sawit di Kuansing.
Mukhlisin mencontohkan, Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng yang ia kelola, dengan luas hanya sekitar 10 ribu hektare, mampu menyumbang pajak puluhan miliar per tahun. Angka ini kontras tajam dengan total DBH sawit yang diterima seluruh Kabupaten Kuansing.
“Saya kasih contoh, KUD Langgeng 10.000 ha PPN nya dulu 10 % rata-rata per bulan Rp2,5 miliar sampai Rp4 miiar,” kata Mukhlisin. mempertanyakan ke mana aliran potensi pajak dari luasnya perkebunan sawit di Kuansing yang mencapai 270 ribu hektare dan diperkuat dengan keberadaan sekitar 30 Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Menurut Mukhlisin, meskipun ada sebagian lahan perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan atau ilegal, buahnya tetap dijual ke pabrik-pabrik. Skala perkebunan dan industri hilir yang masif ini seharusnya berkorelasi positif dengan penerimaan pajak yang signifikan, dan pada gilirannya, meningkatkan DBH daerah.
” Estimasi : 274.000 : 10,000 : 27,4 , 27,4 x 3 miliar / perbulan , hasilnya : 82 m x 12 bulan : Rp984 miliar pertahun dari pajak PPN TBS kita. : 984.000.000 x 60% kabupaten penghasil : 157,440.000.0000. Estimasi dari DBH sawit sekitar : 157 miliar,” ucapnya.
Atas dasar itu, Mukhlisin mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh PKS, perusahaan, dan pengusaha perkebunan sawit di Kuansing. Pemeriksaan ini vital untuk memastikan di mana entitas-entitas tersebut membayar pajak dan apakah mereka terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kuansing atau justru di luar kabupaten. Informasi ini krusial untuk memetakan potensi DBH Kuansing yang sebenarnya.
“Nah, apakah para PKP ini bayar pajaknya di Kuansing atau di tempat lain, itu yang akan kita kroscek lagi,” urainya saat berbincang dengan riauin.com, Senin (20/5/2025).
Mukhlisin mengaku akan lebih fokus mengejar potensi DBH ini sampai sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya. Minimnya penerimaan ini menjadi tidak sinkron di tengah geliat perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Kuansing.
Mukhlisin mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali formula pembagian DBH sawit, demi keadilan bagi daerah penghasil yang kaya potensi namun “miskin” bagi hasil. Perbedaan data menjadi biang keladi disparitas ini, di mana data Kementerian Keuangan cenderung berpatokan pada kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), sementara mayoritas perkebunan sawit di Kuansing adalah milik rakyat.
Pemerintah Kabupaten Kuansing kini tengah berbenah data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan perolehan DBH di tahun-tahun mendatang sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan berkelanjutan.
“Perkiraan saya kalau mengacu kepada potensi penerimaan, setidaknya Kuansing menerima DBH sekitar lebih Rp200 miliar per tahun,” ungkap Mukhlisin, menegaskan target realistis yang seharusnya bisa dicapai.