Parkir kendaraan yang meluber dari Jalan Cut Nyak Dien hingga ke ruas Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kondisi ini dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perkotaan, Dr. Mardianto Manan, M.T., mengkritisi pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Ia menyayangkan lemahnya penataan yang dilakukan pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. “Kalau tidak ada pelayanan parkir di sana, jangan bayar retribusinya. Tak usah bayar, masa enak-enak ambil uang retribusi tanpa ada jasa pelayanan,” ujar Mardianto, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kunci dari kewajiban membayar retribusi parkir adalah adanya pelayanan nyata kepada masyarakat. Tanpa penyediaan fasilitas dan pengawasan yang memadai, pungutan retribusi menurutnya menjadi tidak sah secara moral. “Buatkan lokasi dan tanda parkirnya, kalau perlu siapkan lahannya. Jangan hanya mau uangnya saja, tapi tidak ada pelayanan,” tambah Mardianto.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan semestinya menempatkan rambu dan marka parkir secara jelas, serta menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak terjadi penumpukan kendaraan hingga ke badan jalan utama seperti Jalan Sudirman.
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, tidak menampik adanya kendala dalam penertiban parkir di kawasan Cut Nyak Dien. Salah satu hambatan utama yang ia sebutkan adalah keterbatasan personel di lapangan. “Pengelolaan parkir di Jalan Cut Nyak Dien tetap kami pantau dengan patroli. Namun operasional UMKM di sana sampai jam 12 malam, sementara petugas kami piket hanya sampai jam 10 malam. Tenaga kami terbatas,” ujar Radinal.
Ia menambahkan, Dishub telah menyediakan lokasi parkir alternatif di kawasan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, menurutnya, sebagian masyarakat mengeluhkan lokasi tersebut terlalu jauh. “Kami siapkan lokasi yang diizinkan di MPP. Tapi ketika kami arahkan ke sana, banyak yang mengeluh karena dianggap terlalu jauh,” jelasnya.
Radinal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan kendaraan untuk parkir di badan Jalan Sudirman. Untuk itu, Dishub telah memasang tali dan pembatas sebagai tanda larangan parkir di lokasi tersebut. “Makanya kami pasang tali pembatas. Itu memang tempat yang tidak diizinkan untuk parkir. Sudah banyak juga masyarakat yang komplain,” imbuhnya.
Sebagai bentuk penertiban berkelanjutan, Radinal menegaskan Dishub akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi yang dilarang, terutama di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman.