Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menekankan peran krusial Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dalam memperbaiki sistem penanganan sampah di tingkat kecamatan. Ia turut turun langsung ke lapangan untuk memastikan para petugas kecamatan memahami dengan baik tugas dan kewenangan yang dimiliki LPS.

Menurut Agung, LPS adalah lembaga resmi yang beroperasi di bawah izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). LPS bukan hadir untuk mengambil alih peran yang telah ada, melainkan untuk membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional, efisien, dan mandiri.

Agung menyatakan, “Kami mendorong agar LPS bisa berkembang sebagai lembaga yang mandiri, memiliki armada sendiri, dan bisa mengelola sampah dari sumber hingga ke titik akhir. Ini bagian dari upaya menata kembali sistem persampahan di setiap kecamatan.”

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan pengangkut sampah harus terdaftar dan memiliki izin dari LPS agar proses distribusi dan pembuangan dapat dikendalikan dengan baik. Kurangnya pengawasan bisa menyebabkan sampah dibuang sembarangan, yang akhirnya memunculkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan mengganggu estetika kota.

Agung menambahkan, “Tanpa regulasi yang jelas, sampah bisa saja dibuang di sembarang lokasi. Ini sering kali menimbulkan TPS liar yang justru memperparah masalah.”

Dengan keberadaan dan penguatan peran LPS, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap tidak ada lagi penumpukan sampah di tempat-tempat tak semestinya. Penataan ini menjadi bagian dari strategi menciptakan kota yang bersih, nyaman, dan tertata rapi.

Agung Nugroho juga menyampaikan bahwa LPS tidak bisa disamakan dengan organisasi masyarakat lainnya seperti LPM. Lembaga ini memiliki peran khusus dan wewenang besar dalam sistem pengelolaan sampah. Jika tidak dijalankan secara benar, justru bisa menimbulkan persoalan baru. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri rapat evaluasi mingguan di Gedung Mal Pelayanan Publik, Senin (19/5/2025).