Puluhan warga Kota Pekanbaru mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (19/5) untuk menuntut kejelasan terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan kaplingan tanah oleh pengembang perumahan PT Pradan Jaya Properti yang dimiliki oleh Eva Susanti SH., MH. Para warga mengaku dirugikan ratusan juta rupiah karena belum menerima sertifikat hak milik (SHM) maupun bangunan rumah sesuai perjanjian.

Eva Susanti, istri dari mantan Lurah Tirta Siak, Aris Naldi, telah menjadi sorotan karena sejumlah laporan yang diajukan ke Polda Riau tidak mendapat tindak lanjut hukum. Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan para korban yang akhirnya memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke gedung legislatif.

Salah satu korban, Sri Rahayu, yang tinggal di Perumahan Aur 88, mengungkapkan bahwa meskipun telah membeli rumah seharga Rp250 juta dan sudah menempatinya, ia belum menerima SHM sesuai perjanjian. Informasi mengenai klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain juga membuatnya khawatir.

Korban lainnya, Netti, membeli dua kapling tanah di kawasan Aur 88 pada 2022 dengan total pembayaran Rp97 juta, namun hingga kini SHM belum diberikan. Ironisnya, tanah yang dibelinya dijual kembali oleh Eva pada Mei 2024.

Putra, yang membeli tanah kaplingan di Jalan Harapan Raya seharga Rp120 juta, juga mengalami masalah serupa. Meski pembayaran sudah lunas, SHM yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Leni, yang membeli rumah di Aur 88 Pandau Permai dengan sistem cicilan selama tiga tahun, juga mengalami ketidakpastian terkait kepemilikan dan pembangunan rumah yang tidak sesuai janji.

Ikhsan, yang telah membayar Rp330 juta secara tunai pada 2020, juga belum menerima SHM untuk rumah yang dibelinya di Aur 88. Hingga lima tahun berlalu, sertifikat tersebut belum diserahkan padahal rumah tersebut sering banjir dan tidak layak huni.