Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMPG) pada tahun ajaran 2025. Perubahan signifikan terjadi dalam proses pendaftaran, di mana sistem zonasi digantikan oleh sistem domisili.

“Kebijakan baru ini sudah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB,” ujar Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, pada Senin (19/5/2025). Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk memberikan akses pendidikan yang merata, fleksibel, dan adil bagi calon siswa.

Dalam penjelasannya, Wahyu menyebutkan bahwa sistem domisili memungkinkan calon siswa untuk mendaftar di sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh orang tua yang memiliki jarak rumah dekat dengan sekolah namun terhalang oleh sistem zonasi.

Ada empat jalur pendaftaran yang tersedia dalam SPMB 2025. Pertama adalah jalur domisili yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah. Kedua adalah jalur afirmasi untuk calon siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas.

Selain itu, terdapat jalur prestasi yang berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan prestasi non-akademik. Terakhir, ada jalur mutasi yang ditujukan bagi siswa yang orangtuanya pindah tugas. Setiap jalur memiliki kuota tersendiri sesuai dengan daya tampung sekolah.

Untuk jumlah siswa maksimal setiap rombongan belajar (rombel) adalah 28 orang untuk jenjang SD dan 32 orang untuk jenjang SMP. Jadwal lengkap SPMB 2025 di Batam telah ditetapkan, dimulai dari pendaftaran hingga proses daftar ulang untuk masing-masing jenjang pendidikan. Semua informasi terkait jadwal dapat diakses oleh calon siswa dan orang tua yang berminat.