Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mengklasifikasikan utang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang mencapai Rp 53 miliar. Proses ini bertujuan untuk memetakan utang yang belum terbayar agar jelas sumber dan status anggarannya. “Bagian Hukum akan mendampingi selama proses klasterisasi tagihan yang belum dibayarkan,” ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Markarius menjelaskan bahwa klasifikasi ini penting untuk mengetahui mana saja utang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Utang yang bersumber dari APBD dimungkinkan untuk dibayar melalui mekanisme tunda bayar, sedangkan sebagian lainnya tercatat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. “Ada juga tagihan yang tidak masuk dalam kedua sumber tersebut, sehingga perlu dikaji lebih dalam proses pembayarannya,” tambahnya.
Ia meminta manajemen rumah sakit untuk membedakan utang berdasarkan jenis barang atau jasa yang diadakan, seperti obat-obatan dan perlengkapan medis. “Utang yang masuk kategori penyelamatan nyawa (life saving) masih memungkinkan untuk dibayarkan karena memiliki dasar hukum,” jelas Markarius. Ia tidak menutup kemungkinan ada tagihan yang tidak memenuhi kriteria untuk dibayar. Dalam hal ini, manajemen rumah sakit diminta memberi penjelasan kepada pihak rekanan.
“Jika tidak bisa dibayarkan, manajemen harus komunikatif dan menjelaskan secara terbuka kepada pihak terkait,” tandasnya. Markarius berharap hasil klasifikasi ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, khususnya para rekanan, agar dapat menentukan langkah lanjutan.