Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, dan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Keputusan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.400/V/2025 tentang pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, dalam Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/NDD/BAPENDA/II.1/0650 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Mei 2025, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau.

Evarefita juga menegaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak akan dikenakan denda saat melakukan pembayaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor merupakan langkah rutin yang dilakukan Pemprov Riau dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dan juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat Riau menyambut antusias kebijakan ini. Adnani, seorang warga Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, yang mengaku menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan denda pajak kendaraan sangat membantu mereka.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Riau. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat.