Sekretariat Daerah Kuantan Singingi telah membeli total 17 unit Mobil Dinas dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dengan total anggaran mencapai Rp. 8.269.706.000. Informasi ini diungkapkan oleh Idris, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan dalam sebuah pertemuan dengan media di Pekanbaru.
Idris menyatakan bahwa pembelian mobil dinas tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Ia juga mempertanyakan siapa saja yang menjadi penerima manfaat dari mobil dinas baru tersebut. Hal ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah defisit anggaran dan masih banyak pekerjaan pada tahun sebelumnya yang belum dibayar.
Idris juga menyoroti bahwa pembelian mobil baru tersebut menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengadaan mobil dinas dalam dua tahun terakhir mencakup berbagai jenis mobil, antara lain Fortuner, Veloz, Hilux, Innova, dan Zenix.
Pada tahun 2023, Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau menemukan bahwa harga pengadaan kendaraan melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat masalah terkait Kendaraan Dinas yang merupakan aset milik pemerintah daerah Kuansing. Pada tahun sebelumnya, terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas 825 kendaraan dinas dengan denda yang cukup signifikan.
Idris juga menyoroti adanya mobil dinas yang dipindah tangankan dan belum diketahui statusnya. Sejumlah mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux, dan Nissan Terrano Kingsroad telah digadaikan, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset tersebut.
Dengan demikian, pembelian mobil dinas dalam jumlah yang cukup besar dan masalah terkait pengelolaan kendaraan dinas menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan dan aset di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi.