Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan pemeriksaan terhadap hutang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani ke pihak ketiga. Hutang yang dimiliki rumah sakit tersebut mencapai Rp 53 Miliar. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa saat ini hutang tersebut sedang dalam proses pemeriksaan kembali dan pemetaan atau klasterisasi.

Markarius Anwar menjelaskan bahwa pihak Kabag Hukum akan melakukan pendampingan selama proses klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan di RSD Madani. Tujuan dari klasterisasi ini adalah untuk memilah hutang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar dan memastikan hutang mana yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Hutang dari pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD dapat masuk dalam kategori tunda bayar, sementara ada juga yang termasuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. Markarius menyatakan bahwa ada hutang yang tidak masuk dalam kategori tersebut dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait proses pembayarannya.

Selain itu, Markarius memerintahkan manajemen RSD Madani Pekanbaru untuk memilah hutang berdasarkan barang pengadaannya, terutama pengadaan barang habis pakai seperti obat-obatan. Ia juga menekankan pentingnya memilah hutang yang masuk dalam kategori life saving, karena hal tersebut memungkinkan untuk dibayarkan sesuai dengan payung hukumnya.

Markarius Anwar mengharapkan bahwa setelah klasterisasi hutang di RSD Madani Pekanbaru selesai, akan terlihat titik terang terkait hutang tersebut. Dengan demikian, rekanan dapat mengambil langkah selanjutnya berdasarkan hasil klasterisasi yang telah dilakukan.