Pemerintah Provinsi Riau melarang sekolah negeri dan swasta untuk menahan ijazah siswa, sebagai langkah perlindungan terhadap hak-hak siswa. Hal ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, yang menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting karena ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.
Zulkardi menegaskan bahwa penahanan ijazah dapat berdampak buruk bagi siswa, seperti kesulitan melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan mengurus dokumen administratif lainnya. Ia juga mengajak orang tua yang anaknya mengalami masalah dengan penahanan ijazah untuk segera mengambil ijazah tersebut di sekolah.
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini secara merata di seluruh sekolah di Provinsi Riau. Ia berharap Dinas Pendidikan terus memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah, terutama karena persoalan ekonomi.
Zulkardi juga menekankan bahwa ijazah adalah hak dasar setiap siswa yang tidak boleh dihalangi, apalagi karena masalah ekonomi. Ia mengajak pihak sekolah dan komite sekolah untuk mencari solusi bersama jika menghadapi kendala keuangan, dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah, lembaga sosial, atau dunia usaha untuk membantu siswa yang kurang mampu.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan kita semua punya peran untuk menjamin setiap anak bisa melangkah ke masa depan dengan layak,” tutup Zulkardi. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan hak-hak dasar siswa dapat terlindungi dan pendidikan menjadi lebih merata bagi semua pihak yang terlibat.