Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dihadapkan pada beban utang sebesar Rp53 miliar. Pemko Pekanbaru kini sedang melakukan pemetaan terhadap utang-utang tersebut untuk memastikan proses pembayaran yang sesuai aturan. Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan pentingnya langkah klasterisasi untuk memilah utang yang berasal dari berbagai sumber penganggaran.

Menurut Markarius, sebagian utang berasal dari kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tunda bayar. Sementara sebagian lainnya masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani, dan ada yang tidak termasuk dalam keduanya. Manajemen RSD Madani diperintahkan untuk mengelompokkan utang berdasarkan jenis pengadaan, seperti pengadaan barang habis pakai termasuk obat-obatan.

Markarius juga menekankan bahwa tidak semua utang memiliki dasar pembiayaan yang kuat. Bagi utang yang tidak termasuk dalam kategori yang dapat dibayarkan, pihak rumah sakit diminta untuk memberikan penjelasan kepada pihak rekanan. Melalui klasterisasi ini, manajemen RSD Madani dan rekanan diharapkan dapat menemukan solusi dalam menyelesaikan persoalan utang.

Proses klasterisasi ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan langkah penyelesaian yang terukur bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga difokuskan pada pembayaran utang berdasarkan jenis pengadaan yang memiliki dasar hukum yang jelas. Manajemen RSD Madani diberi tugas untuk melakukan klasterisasi utang guna menyelesaikan masalah utang yang sedang dihadapi.