Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS), karena kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah akan berakhir pada Juni 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menyatakan bahwa Pemko tidak akan lagi menggunakan pihak ketiga dan akan menerapkan sistem swakelola dengan pembentukan LPS di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru akan berubah dari penggunaan pihak ketiga menjadi sistem swakelola melalui LPS di tingkat RT/RW. Saat ini, telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan di Kota Pekanbaru, dengan persiapan sarana prasarana yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa LPS telah terbentuk di seluruh kelurahan dan tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar dapat beroperasi. Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke sistem swakelola melalui LPS, terutama menjelang berakhirnya kontrak dengan pihak ketiga pada bulan Juni 2025.

LPS dibentuk dengan tujuan untuk mengontrol sampah dari sumbernya hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan serta dikeluarkan rekomendasi pengangkutan oleh DLHK Pekanbaru jika tergabung dalam LPS.

Bagi angkutan sampah yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS, akan dianggap ilegal dan dapat ditindak hukum. Dengan demikian, penerapan sistem pengelolaan sampah melalui LPS diharapkan dapat meningkatkan kontrol dan efisiensi dalam penanganan sampah di Kota Pekanbaru.