Pemko Pekanbaru Persiapkan Peralihan Pengelolaan Sampah Menjadi Swakelola

Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan peralihan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menjadi swakelola yang akan dijalankan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Langkah ini diambil menyusul berakhirnya kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga pada bulan Juni mendatang.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa sistem baru ini akan dikelola langsung oleh pemerintah bersama masyarakat melalui pembentukan LPS di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan kelurahan. Sebelum penerapannya, sosialisasi dilakukan ke kecamatan untuk menjelaskan mekanisme LPS dan memastikan kesiapan pihak kecamatan.

“Saya akan turun langsung ke kecamatan untuk menyampaikan secara langsung mengenai mekanisme LPS ini,” kata Wali Kota Agung Nugroho.

Saat ini, LPS telah terbentuk di 83 kelurahan dan Pemko sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung agar setiap LPS dapat beroperasi secara maksimal. Proses izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) masih menunggu untuk memungkinkan LPS beroperasi.

Dengan sistem swakelola ini, pengelolaan sampah akan lebih terkontrol mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap kendaraan pengangkut sampah harus memiliki izin dari ketua RT, RW, dan kelurahan serta rekomendasi resmi dari DLHK.

Angkutan sampah yang tidak tergabung dalam LPS dan beroperasi secara mandiri akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Diharapkan dengan peralihan sistem ini, pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi lebih efektif, partisipatif, dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat setempat.