Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Sei Kelelawar tahun 2023 dengan terdakwa Aldiko Putra di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kemarin (15/5/2025) menghadirkan keterangan saksi ahli penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus Suryoko SH MH. Dalam kesaksiannya, terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait proses hukum kasus ini.

Agus Suryoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Riau, mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan yang pernah ia tanda tangani untuk kasus ini memiliki batasan waktu. Lebih lanjut, ia menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa tenggat waktu penyelidikan tersebut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran unsur pelanggaran hukum belum terpenuhi selama masa penyelidikan.

Pernyataan ini muncul ketika majelis hakim mencecar saksi ahli terkait prosedur penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan. Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman saat hendak melakukan tindakan terhadap alat berat yang beroperasi di lahan milik Aman Surdin hanya berbekal surat tugas.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suryoko menegaskan bahwa surat tugas saja tidak cukup untuk melakukan penangkapan maupun penyitaan. Ia menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat yang harus dipatuhi sebelum tindakan represif seperti penangkapan dan penyitaan dapat dilakukan.

Langkah awal yang krusial, menurut saksi ahli, adalah memastikan secara hukum legalitas lahan yang menjadi objek permasalahan. “Bisa dengan melakukan interogasi,” ujarnya. Setelah proses tersebut, apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, barulah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Setelah unsur terpenuhi lalu ditingkatkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Namun, dalam kasus dugaan perambahan hutan di Desa Sei Kelelawar pada tahun 2023 ini, proses hukum disebut Agus Suryoko baru mencapai tahap penyelidikan dan tidak berlanjut ke penyidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Agus Suryoko mengungkapkan fakta penting lainnya terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut pengetahuannya, area tersebut belum ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung. Ia menerangkan bahwa penetapan suatu kawasan menjadi hutan lindung memerlukan serangkaian tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saksi ahli memaparkan bahwa pengukuhan kawasan hutan minimal melibatkan empat proses vital, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan barulah penetapan kawasan hutan. Agus Suryoko dengan tegas menyatakan bahwa tanpa melalui keempat tahapan tersebut secara keseluruhan, suatu area belum dapat secara sah dan berkekuatan hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan spesifik mengenai status kawasan hutan Bukit Batabuh, yang menjadi lokasi dugaan perusakan dalam perkara yang menjerat Aldiko Putra. Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Suryoko menyampaikan informasi yang ia peroleh dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan data dari BPKH, kawasan Bukit Batabuh ternyata belum mencapai tahap penetapan sebagai hutan lindung.

“Menurut informasi dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut belum sampai ke tahap penetapan,” jelas Agus Suryoko di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi ahli ini tentu menjadi babak baru dalam persidangan kasus dugaan perusakan hutan lindung ini. Fakta bahwa penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana, serta status kawasan yang ternyata belum definitif sebagai hutan lindung.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya persidangan justru menghadirkan sejumlah fakta menarik yang berpotensi melemahkan dakwaan terhadap Aldiko Putra. Dua saksi kunci dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kemarin, yakni seorang anggota intelijen TNI dan seorang Ahli Penegakan Hukum Undang-undang Kawasan Kehutanan, Agus Suryoko SH MH. (hen)

Sumber : Riauin.com / Editor : Hendrianto