Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan parkir di trotoar. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang nyaman dan aman. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Bambang Prihantoro, mengatakan bahwa larangan parkir di trotoar mulai diberlakukan sejak hari Senin, 1 Februari 2021.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warganya. Bambang Prihantoro juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan parkir di trotoar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.

Menyikapi kebijakan baru ini, sejumlah warga dan pengguna jalan di Kota Bandung memberikan tanggapan positif. Mereka menyambut baik langkah Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan parkir di trotoar agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Salah seorang warga, Andi, menyatakan bahwa larangan parkir di trotoar merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan bersih.

Namun, di sisi lain, sejumlah pengusaha yang memiliki usaha di sekitar trotoar mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan ini. Mereka khawatir larangan parkir di trotoar akan berdampak negatif pada jumlah pengunjung dan omzet usaha mereka. Salah seorang pengusaha, Dian, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan usulan agar Pemerintah Kota Bandung mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

Meskipun terdapat pro dan kontra terkait kebijakan larangan parkir di trotoar, Pemerintah Kota Bandung tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung melalui penataan ruang publik yang lebih baik. Pihak terkait juga siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat mengenai manfaat dari kebijakan ini.