Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa realisasi pajak reklame pada tahun 2024 sebesar Rp38 miliar didominasi oleh reklame yang dimiliki oleh toko atau gerai di pinggir jalan yang langsung membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kontribusi dari jenis reklame billboard dinilai masih minim. Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam rapat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (14/5/2025).
Agung menyoroti temuan dari Bapenda terkait pembayaran pajak reklame oleh sebuah waralaba di Jalan Arifin Ahmad yang hanya sekitar Rp400 ribu. Menurutnya, masih banyak elemen iklan dalam kedai tersebut yang seharusnya juga dikenakan pajak. Ia menambahkan bahwa banyak kedai kopi yang menampilkan berbagai jenis iklan di dalamnya, yang seharusnya juga menjadi objek pajak reklame namun belum dikenakan pajak.
Walikota Pekanbaru menekankan bahwa potensi pajak dari sektor reklame masih besar dan belum dioptimalkan sepenuhnya. Ia juga menyoroti maraknya baliho ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agung menegaskan bahwa banyak baliho berdiri tanpa izin dan jumlah pembayaran yang sangat kecil, bahkan tiang penyangganya tidak memiliki izin resmi, menjadikan reklame-reklame tersebut hanya menjadi polusi visual yang tidak bermanfaat.
Agung menyambut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan surat edaran untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem digital seperti tapping box. Pemerintah kota akan terus menertibkan reklame dan memastikan bahwa semua reklame memberikan kontribusi bagi pembangunan kota.