Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun atau yang akrab disapa Uun, telah diperiksa sebanyak 12 kali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap Muflihun merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini melibatkan Sekretariat DPRD Riau dan Muflihun diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun sebanyak 12 kali dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.
Muflihun yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau harus menjalani proses pemeriksaan yang cukup intensif terkait kasus dugaan SPPD fiktif yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Muflihun merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Proses pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak 12 kali menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap kebenaran terkait kasus ini.
Muflihun sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan SPPD fiktif harus memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Muflihun guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hingga saat ini, Muflihun masih terus menjalani proses pemeriksaan sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil dalam rangka mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau.