Delapan pengendara ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai karena ngebut

Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau terus menggencarkan razia dan penegakan hukum di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (14/5/2025) mulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo. Operasi gabungan ini melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT Hutama Karya selaku pengelola tol.

“Seluruh pengemudi yang melanggar batas kecepatan langsung kami beri tindakan tilang. Kecepatan tinggi menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan tol,” ujar AKBP Lagomo. Beberapa kendaraan bahkan tercatat melaju hingga 130 km/jam, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni 80 km/jam.

Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan bebas hambatan. “Edukasi menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran pengemudi agar selalu mematuhi aturan dan menjaga keselamatan,” tambah Lagomo.

Patroli gabungan bersama pihak pengelola tol juga digelar menyisir seluruh jalur tol, guna memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan. Hal ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan beruntun.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum di jalan tol akan terus diperkuat, tidak hanya melalui tilang, tetapi juga dengan patroli rutin dan kampanye keselamatan berkendara. “Kami berkomitmen mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Namun, ini tidak bisa hanya dari kami saja, tetapi juga butuh kesadaran dari pengendara untuk mematuhi aturan dan menghargai pengguna jalan lain,” tegas Taufiq.