Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, mengancam akan mempidanakan para pelaku usaha dan pengusaha yang melakukan aksi kejahatan penahanan ijazah. Ancaman ini disampaikan saat melakukan sidak di PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Rabu (14/5/2025) pagi.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Wamenaker didampingi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Disnakertrans Riau, Disnaker Kota Pekanbaru, pimpinan DPRD Riau Parisman Ikhwan, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi dan Tekad. Direktur Kriminal Khusus Polda Riau juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Immanuel menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi rakyat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang. “Kita punya institusi Polri. Kita ingin perjuangkan hak korban. Kalau ada unsur pidana, kita pidanakan. Mau punya beking apa dan siapa kita tabrak,” tegas Immanuel.
Menurut Immanuel, penahanan ijazah merupakan praktik kejahatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dia berharap semangat untuk melawan kekejian dan kriminalitas ini dapat ditanamkan agar tidak terjadi lagi di Provinsi Riau. Immanuel juga meminta agar PT Sanel membuat pernyataan kepada para pekerja tanpa ada unsur pemaksaan.
Ancaman ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama dari korban penahanan ijazah di PT MSL. Mereka merasa lega dengan sikap tegas yang ditunjukkan oleh Wamenaker dalam menangani kasus ini. “Kita minta nanti PT Sanel ini membuat pernyataan kepada kawan-kawan pekerja dan tidak ada bunyinya keluar sepersen pun uang,” tegas Immanuel.